Tata Cara dan Syarat Daftar Nikah Selama Pandemi Covid-19 - Jogjalagi.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tata Cara dan Syarat Daftar Nikah Selama Pandemi Covid-19

Daftar nikah di masa pandemi

Nikah merupakan hal yang paling dinanti dan ditunggu setiap pasangan di dunia ini. Namun, ketika masa pandemi covid-19 ini, penyelenggaraan pernikahan dibatasi dan bahkan ada yang kemudian ditunda hingga batas waktu yang belum jelas. 

Guna antisipasi hal tersebut, pemerintah memberikan tata cara dan syarat tertentu untuk pendaftaran pernikahan selama masa pandemi. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang ingin melangsungkan pernikakahan tidak ditunda dan bisa dilangsungkan sesuai dengan jadwal yang dikehendaki. Selain itu, aturan ini disesuaikan agar tingkat penyebaran virus corona yang telah mewabah selama ini dapat diantisipasi dan dicegah. 

Aturan Baru Daftar Nikah KUA

Biasanya, pendaftaran nikah dilakukan calon pengantin dengan membawa sejumlah berkas dan diserahkan langsung di Kantor KUA terdekat. Namun, aturan baru daftar nikah KUA saat ini bisa dilakukan secara online. 

Cara baru ini sangat mudah dan praktis. Pelayanan yang cepat karena calon pengantin hanya melengkapi berkas yang dibutuhkan dan diupload secara online datanya di laman simkah.kemenag.go.id

Syarat Pendaftaan Nikah KUA

Berdasarkan lampiran aturan yang dikeluarkan pemerintah, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama pendaftaran nikah diantaranya sebagai berikut.

Syaratnya menyerahkan NIK calon pengantin, dan wali atau orang tua. Dokumen lainnya melampirkan surat pengantar nikah yang dikeluarkan dari kelurahan / desa setempat, dan surat persetujuan mempelai.

Selain menikah secara resmi di KUA, ada cara lain yang membantu calon pengantin melangsungkan pernikahan agar segera sah menjadi suami istri. Cara lain tersebut yakni dengan melangsungkan akad nikah siri cilacap. 

Bagi kalian yang berdomisili di daerah Cilacap yang ingin melangsungkan pernikahan dan terkendala di masa pandemi bisa menggunakan  jasa nikah siri cilacap.

Adapun tata cara nikah siri dan syarat serta ketentuannya bisa dikonsultasikan ke penyelenggara. Semoga bermanfaat 


Posting Komentar untuk "Tata Cara dan Syarat Daftar Nikah Selama Pandemi Covid-19"