4 Cara menjadi Penerjemah Tersumpah dan Persyaratannya, Cek Selengkapnya! - Jogjalagi.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

4 Cara menjadi Penerjemah Tersumpah dan Persyaratannya, Cek Selengkapnya!

Banyak orang terutama para mahasiswa lulusan bahasa asing yang ingin mendaftar menjadi penerjemah tersumpah. Profesi sebagai penerjemah tersumpah merupakan profesi yang ahli dan terbilang cukup prestisius. Di samping itu, pendapatan dari profesi ini juga begitu menggiurkan sehingga banyak orang yang ingin menjadi penerjemah tersumpah.

Lantas, bagaimanakah cara menjadi penerjemah tersumpah itu? Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk menjadi penerjemah ini? Hal ini sangat memengaruhi harga penerjemah tersumpah bila sudah tersertifikat.


Supaya lebih jelas, mari ikuti pembahasan tentang tahapan menjadi penerjemah tersumpah berikut ini.


Apa itu penerjemah tersumpah?

Penerjemah tersumpah adalah seorang penerjemah yang sudah disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi penerjemah yang resmi dan diakui oleh negara.


Cara menjadi Penerjemah Tersumpah

Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah:


1. Melakukan Ujian Kualifikasi Penerjemah

Ujian ini dilaksanakan oleh HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia). HPI sudah didirikan pada tahun 1974. Untuk mengikuti ujian ini, para peserta harus membayar sekitar Rp 1 juta untuk anggota HPI, sedangkan bukan anggota HPI biaya ujiannya adalah Rp 1,5 juta. Peserta yang lulus nantinya akan memperoleh Tes Sertifikasi Nasional (TSN).


2. Mengajukan Surat kepada Kementerian Hukum dan HAM

Surat permohonan berisi tentang identitas diri dan bahasa yang akan diterjemahkan oleh pemohon. Di samping itu, para pemohon juga wajib melampirkan beberapa dokumen penting, yaitu:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi TSN

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga

- Ijazah

- Transkrip nilai akademik

- Surat nikah

- Surat Keterangan Sehat

- Surat Pernyataan tidak berstatus tersangka ataupun terdakwa

- Bukan PNS/pengacara/pejabat negara

- Surat kuasa

- Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang hitam putih

 

3. Pengambilan Sumpah Penerjemah

Bila surat permohonan sudah diperiksa oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka selanjutnya pemohon akan disumpah. Pengambilan sumpah akan dilakukan oleh menteri atau kepala kantor wilayah.


4. Pengangkatan Sumpah akan Dijadikan Berita Acara

Setelah penerjemah disumpah, maka ia akan dijadikan sebagai berita acara. Jika berita acara telah diterima oleh menteri, maka akan dibuat surat keputusan (SK). Di samping itu, penerjemah juga akan diberikan izin layanan jasa penerjemah tersumpah. Dengan begitu, ia bisa mendapatkan pesanan jasa terjemahan dari lembaga resmi atau perusahaan kelas internasional. 


Syarat Penerjemah Tersumpah

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Permenkumham 4/2019, ada beberapa syarat untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di mancanegara.

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi penerjemah yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi atau organisasi profesi tertentu.

6. Penerjemah tidak berstatus sebagai pejabat negara, PNS, advokat, atau tidak sedang menjabat profesi lain yang tidak diperbolehkan oleh negara.

7. Tidak pernah divonis sebagai tahanan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. 


Demikianlah pembahasan tentang cara menjadi penerjemah tersumpah. Yuk, ikuti cara ini supaya Anda bisa menjadi penerjemah tersumpah yang resmi dan pastinya mendapatkan pendapatan lebih tinggi dari penerjemah biasa. Apabila Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah dapatkan Harga Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris terjangkau.

ipung.net
ipung.net For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: ipung@gmx.com

Posting Komentar untuk "4 Cara menjadi Penerjemah Tersumpah dan Persyaratannya, Cek Selengkapnya!"